Advokat Rikha Permatasari Dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi Lantaran Pelda Chrestian Namo Sudah Cabut Kuasa Hukum

Keterangan foto: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, yang sengaja dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi di Kupang, NTT.

 

LEBAHTIMOR.COM—Advokat Rikha Permatasari dalam menjalankan tugas profesinya, sengaja dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi yang sudah dicabut kuasa hukum oleh klien Pelda Chrestian Namo.

Tapi anehnya, setelah Advokat Rikha Permatasari mendapat kuasa hukum penuh dari Pelda malah Chrestian Namo, malah Pengacara Akhmad Bumi mengkriminalisasi Rikha dengan cara tidak terpuji.

Padahal, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, Rikha Permatasari tidak pernah menyentil sesama rekan pengacara. Karena baginya, profesionalitas dalam beracara mendampingi klien harus dijunjung tinggi.

Atas dasar itulah, Advokat Rikha Permatasari melakukan bantahan dan klarifikasi bahwa dirinya diberi kuasa hukum penuh oleh Pelda Chrestian Namo untuk mendampinginya, supaya Pengacara Akhmad Bumi tidak lagi mengkriminalisasi dirinya.

Berikut isi bantahan dan klarifikasi dari Advokat Rikha Permatasari yang diterima lebahtimor.com, pada Rabu (17/12/2025).

ARGUMENTASI HUKUM

Rabu,17 Desember 2025

BANTAHAN TERHADAP LAPORAN POLISI

I. POSISI HUKUM TERLAPOR

Bahwa Terlapor adalah Advokat yang sah dan berizin, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah, untuk dan atas nama klien, dalam rangka memberikan jasa hukum dan melindungi hak keperdataan klien atas objek tanah yang sedang disengketakan.

Dengan demikian, setiap tindakan Terlapor harus dinilai dalam konteks pelaksanaan Profesi Advokat, bukan tindakan Pribadi.

---

II. TINDAKAN TERLAPOR ADALAH SAH DAN DILINDUNGI HUKUM

1. Berdasarkan Surat Kuasa yang Sah

Bahwa pemasangan plang dan langkah-langkah hukum lain dilakukan:

Atas permintaan klien

Dalam ruang lingkup kuasa

Untuk kepentingan perlindungan Hak Klien

️ Pasal 1792 KUH Perdata

Pemberian kuasa melahirkan kewenangan bertindak secara Hukum.

---

2. Dilindungi Hak Imunitas Advokat

Bahwa Terlapor dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat, karena:

Bertindak dengan Itikad baik

Dalam rangka menjalankan tugas Profesi

Untuk Pembelaan dan kepentingan Hukum Klien

️ Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

> “Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas Profesinya dengan itikad baik…”

️ Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013

Hak imunitas berlaku di dalam dan di luar pengadilan, sepanjang dalam menjalankan profesi.

📌 Maka, laporan pidana terhadap Advokat atas tindakan profesionalnya adalah bentuk Kriminalisasi Profesi.

---

III. PEMASANGAN PLANG BUKAN PERBUATAN PIDANA

3. Plang Bersifat Pemberitahuan, Bukan Penguasaan

Plang yang dipasang:

Hanya menyatakan Status Sengketa

Tidak mengklaim kepemilikan

Tidak melarang Aktivitas secara Sepihak

Tidak disertai Pemagaran atau Penguasaan Fisik

️ Dengan demikian tidak memenuhi unsur penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

---

4. Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Unsur PMH:

1. Perbuatan melawan hukum ❌

2. Kesalahan ❌

3. Kerugian nyata ❌

4. Hubungan sebab akibat ❌

️ Seluruh unsur tidak terpenuhi secara Kumulatif, sehingga Tuduhan menjadi tidak berdasar.

---

IV. TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA APA PUN

5. Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea)

Terlapor:

Tidak memiliki Niat Menguasai Tanah

Tidak bermaksud merugikan Pihak Lain

Bertindak Terbuka dan Transparan

️ Tanpa Mens Rea, tidak ada Unsur Tindak Pidana.

---

6. Tindakan Dilakukan Terbuka & Didampingi Aparat

Bahwa tindakan di lapangan:

Diketahui dan didampingi RT/RW

Didampingi Bhabinkamtibmas

Didokumentasikan

️ Hal ini menegaskan itikad baik, bukan Intimidasi atau Provokasi.

---

V. LAPORAN POLISI BERSIFAT PREMATUR & CIVIL DISPUTE

7. Objek Sengketa Adalah Ranah Perdata

Sengketa Tanah adalah:

Sengketa Hak

Sengketa Keperdataan

Harus dibuktikan melalui Peradilan Perdata

️ Mengkriminalisasi proses perdata bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium.

---

VI. INDIKASI PENYALAHGUNAAN PROSES HUKUM

Bahwa laporan ini patut diduga:

Bentuk Tekanan Psikologis

Upaya membungkam Advokat

Reaksi kecewa dibuktikan Atas Dasar Dendam Pribadi ( Personal) atas Pencabutan kuasa oleh Pelda Chrestian Namo dalam Perkara Keluarga Alm.Prada Lucky Namo

Berpotensi sebagai Abuse of Process

---

VII. KESIMPULAN

1. Tindakan Terlapor adalah tindakan Profesional Advokat

2. Dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang sah

3. Dilindungi Hak Imunitas Advokat

4. Tidak Memenuhi Unsur Pidana

5. Sengketa adalah Ranah Perdata

6. Laporan Polisi tidak Berdasarkan Hukum

---

Berdasarkan uraian tersebut:

1. Laporan Polisi dinyatakan tidak dapat diterima

2. Proses penyelidikan dihentikan (SP3)

3. Aparat penegak hukum melindungi Independensi Profesi Advokat

---

️ Penutup

Argumentasi ini dapat digunakan sebagai:

Bantahan resmi di tahap klarifikasi Polres/Polda

Lampiran eksepsi awal

Bahan konferensi pers atau hak jawab

Dasar laporan balik kriminalisasi Advokat

#SALAM KEADILAN

Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. & Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. (*)

Bagikan
Tinggalkan komentar
Berita Terkait
Keuskupan Atambua Dinilai Lebih Menjaga Nama Baik Institusi daripada Berpihak pada Korban dan Anaknya
02 Januari 2026 - 04:48 Hukum dan Kriminal
Keuskupan Atambua Dinilai Lebih Menjaga Nama Baik Institusi daripada Berpihak pada Korban dan Anaknya

Uskup Saku bermain dengan Kevin, anaknya Marly Knaofmone di Istana Keuskupan Atambua di Lalian-Tolu. Tapi, dalam Pernyataan dan Klarifikasi yang

Lebih Detail
Keuskupan Atambua Didesak Lindungi Korban, Hak Asuh Anak Dipersoalkan Karena Diberikan kepada Pastor
30 Desember 2025 - 00:42 Hukum dan Kriminal
Keuskupan Atambua Didesak Lindungi Korban, Hak Asuh Anak Dipersoalkan Karena Diberikan kepada Pastor

Keterangan: Uskup Dominikus Saku, Pr sebagai Uskup Keuskupan Atambua (bagian kiri) dan Romo Marly Knaofmone, Pr (bagian kakan) sebagai pelaku

Lebih Detail
Pastor Asal Noemuti TTU Hamili Gadis Belu, Keuskupan Atambua Tidak Beri Pernyataan Apa Pun
26 Desember 2025 - 18:38 Hukum dan Kriminal
Pastor Asal Noemuti TTU Hamili Gadis Belu, Keuskupan Atambua Tidak Beri Pernyataan Apa Pun

Keterangan foto: Romo Marly Knaofmone, Pr -- Pastor asal Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, yang telah menghamili Dessy

Lebih Detail