Advokat Rikha Permatasari Dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi Lantaran Pelda Chrestian Namo Sudah Cabut Kuasa Hukum
Keterangan foto: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, yang sengaja dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi di Kupang, NTT.
LEBAHTIMOR.COM—Advokat Rikha Permatasari dalam menjalankan tugas profesinya, sengaja dikriminalisasi Pengacara Akhmad Bumi yang sudah dicabut kuasa hukum oleh klien Pelda Chrestian Namo.
Tapi anehnya, setelah Advokat Rikha Permatasari mendapat kuasa hukum penuh dari Pelda malah Chrestian Namo, malah Pengacara Akhmad Bumi mengkriminalisasi Rikha dengan cara tidak terpuji.
Padahal, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, Rikha Permatasari tidak pernah menyentil sesama rekan pengacara. Karena baginya, profesionalitas dalam beracara mendampingi klien harus dijunjung tinggi.
Atas dasar itulah, Advokat Rikha Permatasari melakukan bantahan dan klarifikasi bahwa dirinya diberi kuasa hukum penuh oleh Pelda Chrestian Namo untuk mendampinginya, supaya Pengacara Akhmad Bumi tidak lagi mengkriminalisasi dirinya.
Berikut isi bantahan dan klarifikasi dari Advokat Rikha Permatasari yang diterima lebahtimor.com, pada Rabu (17/12/2025).
ARGUMENTASI HUKUM
Rabu,17 Desember 2025
BANTAHAN TERHADAP LAPORAN POLISI
I. POSISI HUKUM TERLAPOR
Bahwa Terlapor adalah Advokat yang sah dan berizin, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah, untuk dan atas nama klien, dalam rangka memberikan jasa hukum dan melindungi hak keperdataan klien atas objek tanah yang sedang disengketakan.
Dengan demikian, setiap tindakan Terlapor harus dinilai dalam konteks pelaksanaan Profesi Advokat, bukan tindakan Pribadi.
---
II. TINDAKAN TERLAPOR ADALAH SAH DAN DILINDUNGI HUKUM
1. Berdasarkan Surat Kuasa yang Sah
Bahwa pemasangan plang dan langkah-langkah hukum lain dilakukan:
Atas permintaan klien
Dalam ruang lingkup kuasa
Untuk kepentingan perlindungan Hak Klien
➡️ Pasal 1792 KUH Perdata
Pemberian kuasa melahirkan kewenangan bertindak secara Hukum.
---
2. Dilindungi Hak Imunitas Advokat
Bahwa Terlapor dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat, karena:
Bertindak dengan Itikad baik
Dalam rangka menjalankan tugas Profesi
Untuk Pembelaan dan kepentingan Hukum Klien
➡️ Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
> “Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas Profesinya dengan itikad baik…”
➡️ Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013
Hak imunitas berlaku di dalam dan di luar pengadilan, sepanjang dalam menjalankan profesi.
📌 Maka, laporan pidana terhadap Advokat atas tindakan profesionalnya adalah bentuk Kriminalisasi Profesi.
---
III. PEMASANGAN PLANG BUKAN PERBUATAN PIDANA
3. Plang Bersifat Pemberitahuan, Bukan Penguasaan
Plang yang dipasang:
Hanya menyatakan Status Sengketa
Tidak mengklaim kepemilikan
Tidak melarang Aktivitas secara Sepihak
Tidak disertai Pemagaran atau Penguasaan Fisik
➡️ Dengan demikian tidak memenuhi unsur penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).
---
4. Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Unsur PMH:
1. Perbuatan melawan hukum ❌
2. Kesalahan ❌
3. Kerugian nyata ❌
4. Hubungan sebab akibat ❌
➡️ Seluruh unsur tidak terpenuhi secara Kumulatif, sehingga Tuduhan menjadi tidak berdasar.
---
IV. TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA APA PUN
5. Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea)
Terlapor:
Tidak memiliki Niat Menguasai Tanah
Tidak bermaksud merugikan Pihak Lain
Bertindak Terbuka dan Transparan
➡️ Tanpa Mens Rea, tidak ada Unsur Tindak Pidana.
---
6. Tindakan Dilakukan Terbuka & Didampingi Aparat
Bahwa tindakan di lapangan:
Diketahui dan didampingi RT/RW
Didampingi Bhabinkamtibmas
Didokumentasikan
➡️ Hal ini menegaskan itikad baik, bukan Intimidasi atau Provokasi.
---
V. LAPORAN POLISI BERSIFAT PREMATUR & CIVIL DISPUTE
7. Objek Sengketa Adalah Ranah Perdata
Sengketa Tanah adalah:
Sengketa Hak
Sengketa Keperdataan
Harus dibuktikan melalui Peradilan Perdata
➡️ Mengkriminalisasi proses perdata bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium.
---
VI. INDIKASI PENYALAHGUNAAN PROSES HUKUM
Bahwa laporan ini patut diduga:
Bentuk Tekanan Psikologis
Upaya membungkam Advokat
Reaksi kecewa dibuktikan Atas Dasar Dendam Pribadi ( Personal) atas Pencabutan kuasa oleh Pelda Chrestian Namo dalam Perkara Keluarga Alm.Prada Lucky Namo
Berpotensi sebagai Abuse of Process
---
VII. KESIMPULAN
1. Tindakan Terlapor adalah tindakan Profesional Advokat
2. Dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang sah
3. Dilindungi Hak Imunitas Advokat
4. Tidak Memenuhi Unsur Pidana
5. Sengketa adalah Ranah Perdata
6. Laporan Polisi tidak Berdasarkan Hukum
---
Berdasarkan uraian tersebut:
1. Laporan Polisi dinyatakan tidak dapat diterima
2. Proses penyelidikan dihentikan (SP3)
3. Aparat penegak hukum melindungi Independensi Profesi Advokat
---
✍️ Penutup
Argumentasi ini dapat digunakan sebagai:
Bantahan resmi di tahap klarifikasi Polres/Polda
Lampiran eksepsi awal
Bahan konferensi pers atau hak jawab
Dasar laporan balik kriminalisasi Advokat
#SALAM KEADILAN
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. & Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. (*)
Tinggalkan komentar