PRESS RILIS: Tanggapan Kuasa Hukum atas Konfirmasi Pemberitaan Laporan Polisi di Polda NTT
Keterangan foto: Klarifikasi dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM & Advokat CJO, S.H.
LEBAHTIMOR.COM—Menanggapi konfirmasi dari rekan-rekan wartawan terkait rilis pemberitaan mengenai adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh Saudara Abdul Kadir Yunus ke Polda Nusa Tenggara Timur, yang di dalamnya mencantumkan sejumlah Advokat sebagai Terlapor, bersama ini kami menyampaikan tanggapan resmi sebagai berikut:
1. Kami memilih untuk tidak menanggapi secara mendalam laporan tersebut, karena kami tidak ingin terpecah fokus maupun keluar dari substansi utama perkara yang saat ini sedang kami tangani, yakni memperjuangkan keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo dan keluarganya.
Pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, sedang berlangsung agenda penting di Pengadilan Militer, yaitu Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum terhadap 22 Terdakwa, sehingga seluruh perhatian kami diarahkan pada proses hukum tersebut.
2. Secara psikologis dan manusiawi, kami dapat memahami adanya rasa kecewa, sakit hati, maupun ketidakpuasan dari pihak tertentu, termasuk pihak pengacara yang kuasanya telah dicabut oleh klien kami, yakni Pelda Chrestian Namo, selaku keluarga dari Alm. Prada Lucky Namo. Namun perlu ditegaskan bahwa pencabutan kuasa adalah hak penuh klien yang dijamin oleh hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi yang merugikan profesi Advokat lain.
3. Kami melaksanakan tugas secara profesional sebagai Advokat, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tanpa melanggar ketentuan hukum apa pun di NKRI.
Sebaliknya, kami justru menghormati seluruh instrumen hukum dengan menempuh langkah prosedural dan persuasif, di antaranya melalui pengiriman somasi resmi. Setelah beberapa hari, kami memperoleh informasi dari Ketua RT setempat bahwa pihak keluarga yang disomasi berkenan melanjutkan proses hukum, namun secara sadar memilih untuk tidak menanggapi somasi yang telah kami kirimkan.
4. Perlu kami luruskan bahwa seluruh kegiatan kami di lapangan dilakukan secara terbuka, sah, dan dengan pendampingan aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas, RT, dan RW.
Oleh karena itu, tuduhan maupun narasi yang dibangun oleh Pengacara Akhmad Bumi dan tim, yang mengindikasikan seolah-olah tindakan kami bermuatan “pansos”, adalah tidak berdasar, menyesatkan, serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang Advokat.
5. Kami menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas di lapangan, kami dilindungi oleh HAK IMUNITAS ADVOKAT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Seluruh tindakan kami dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang sah, sehingga setiap upaya kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas Advokat merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum dan independensi profesi Advokat.
Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus utama kami tetap dan tidak berubah, yakni memperjuangkan keadilan substantif bagi Alm. Prada Lucky Namo dan keluarganya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Kupang, 17 Desember 2025
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM & Advokat CJO, S.H. (*)
Tinggalkan komentar