Ketika Gereja Bersuara, Tetapi Belum Sepenuhnya Mendengar
Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pastor Vincentius Wun SVD (bagian atas), Uskup Dominikus Saku, Uskup Keuskupan Atambua (bagian kiri), dan Romo Marly Knaofmone, Pr sebagai pelaku kejahatan yang telah diberi suspensi pada Selasa (30/12/2025) oleh otoritas Gereja Katolik melalui Keputusan Resmi Uskup Atambua yang diatur dalam Kanon 1333 Kitab Hukum Kanonik dalam kasus menghamili DU dan telah memiliki seorang anak di Kota Atambua tahun 2017.
Oleh: Sani Lake
Pernyataan resmi Keuskupan Atambua atas kasus yang melibatkan seorang imam (Marly Knaofmone/ MK) dan seorang perempuan (DU) umat patut diapresiasi sebagai langkah awal keluar dari keheningan.
Dalam konteks Gereja yang sering kali lambat merespons kasus kekerasan seksual, keterbukaan untuk berbicara di ruang publik bukan hal kecil. Namun, justru karena pernyataan itu kini ada, umat dan publik berhak, bahkan berkewajiban, memberikan pembacaan kritis atas isinya.
PERTAMA, klaim bahwa keuskupan "baru mengetahui secara resmi setelah kasus mencuat di media" menimbulkan pertanyaan serius. Kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan dan kelahiran anak bukan peristiwa yang terjadi dalam satu malam. Ia berlangsung dalam rentang waktu Panjang (2017), melibatkan relasi pastoral yang dekat, dan berdampak sosial yang luas. Ketika sebuah institusi rohani menyatakan baru mengetahui setelah viral, kesan yang muncul bukan ketulusan, melainkan reaktivitas. Gereja tampak bergerak bukan karena jeritan korban, melainkan karena sorotan publik.
KEDUA, narasi resmi terlalu menempatkan pengakuan pelaku sebagai titik sentral. Pengakuan memang penting, tetapi menjadikannya poros utama justru menggeser fokus dari korban. Dalam pendekatan perlindungan korban, yang utama bukan pengakuan pelaku, melainkan pemulihan martabat orang yang dilukai dan perlindungan anak yang lahir dari relasi yang timpang. Ketika pernyataan institusi lebih rapi menguraikan sanksi terhadap pelaku ketimbang rencana konkret bagi korban, kita patut bertanya: siapa yang sungguh sedang dilindungi?
KETIGA, suspensi dan reskrip uskup adalah langkah yang sah secara hukum Gereja, tetapi tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses. Itu adalah tindakan administratif awal, bukan keadilan yang paripurna. Tanpa penjelasan tentang penyelidikan kanonik lanjutan, kemungkinan eskalasi ke otoritas Gereja yang lebih tinggi dan arah penyelesaian jangka panjang, publik mudah disesatkan oleh kesan bahwa "Gereja sudah bertindak" dan karenanya kasus selesai. Padahal, dalam kasus kekerasan seksual, tindakan awal tanpa transparansi lanjutan berisiko menjadi bentuk baru dari penutupan.
KEEMPAT, permohonan maaf yang disampaikan, termasuk kepada korban dan keluarganya, adalah gestur yang manusiawi. Namun, maaf tanpa tanggung jawab struktural hanya akan menjadi kata-kata kosong. Yang dibutuhkan korban bukan sekadar pengakuan kesalahan, melainkan jaminan: tidak ada intimidasi, ada pendampingan psikologis dan hukum, ada perlindungan bagi anak, dan ada kepastian bahwa suara mereka tidak akan dibungkam demi "ketenangan umat".
KELIMA, pernyataan resmi ini belum menyentuh akar persoalan, dimana ada relasi kuasa dan budaya klerikalisme. Kekerasan seksual dalam Gereja bukan sekadar soal moral personal seorang imam, melainkan soal sistem yang memberi kuasa besar tanpa pengawasan memadai. Selama akar ini tidak diakui secara jujur, setiap sanksi individual hanya akan menjadi tambalan sementara.
Akhirnya, ketiadaan sikap jelas terkait hukum sipil menambah kegelisahan. Mengingat, bahwa Gereja hidup di tengah masyarakat dan tunduk pada hukum negara. Menjaga agar jalur kanonik tidak menjadi pengganti atau penghalang bagi keadilan sipil adalah bagian dari tanggung jawab moral Gereja di dunia modern. Diam dalam soal ini akan membuka ruang tafsir bahwa penyelesaian internal dianggap cukup, padahal tidak selalu demikian.
Sorotan kritis ini tidak lahir dari niat merusak Gereja. Sama sekali tidak. Justru sebaliknya, kritik ini muncul dari keyakinan bahwa Gereja hanya akan pulih jika berani menempatkan korban di pusat, bukan reputasi institusi. Suara resmi yang baru disampaikan Keuskupan Atambua adalah awal, bukan akhir. Dan awal yang baik hanya akan bermakna jika diikuti dengan keberanian mendengar, bertindak transparan dan mengakui bahwa kasih tanpa keadilan bukanlah Injil, melainkan kekerasan yang disamarkan.
Nah, apakah institusi Gereja masih akan hidup dalam samar dan drama di 2026 dan selanjutnya?
Masih banyak kasus serupa yang perlu disikapi tegas tanpa pandang bulu dan transparan demi keadilan bagi HAM para korban kekerasan seksual para klerus nakal. (*)
Jakarta, 1 Januari 2026
Catatan: Redaksi menganggap tulisan dari penulis (Sani Lake) ini sangat layak dimuat untuk dibaca kalangan publik lebih luas lagi. Maka, redaksi memohon maaf kepada penulis karena pemuatan Artikel ini, belum kami menghubungi penulis secara langsung untuk meminta izin. Kami yakin, dengan pemuatan ini, suara penulis memihak korban (DU) lebih kuat dan kencang untuk didengar dan dilakukan pihak Keuskupan Atambua atas kasus MK menghamili DU. Demikian penjelasan kami. Terima kasih.

Tinggalkan komentar